Posts: 205
Threads: 20
Joined: Nov 2009
12-06-2010, 10:14 PM
(This post was last modified: 13-06-2010, 09:44 AM by cylok.)
aku ya ora ngerti sebenere
btw, akhire npwp-ne aku wis gadi. tak ngongkon mamake marani langsung, ditunngu dadi.
a warrior doesn't beg for his life..
Posts: 162
Threads: 12
Joined: Mar 2010
Give Reputation :
Fungsi NPWP adalah :
- sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
- sebagai identitas Wajib Pajak.
- menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
- dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank, dan memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender – tender yang dilakukan oleh pemerintah.
Posts: 5,763
Threads: 144
Joined: Jan 2010
Give Reputation :



pan gawe ya ora papa
nggawa potokopi KTP bae oh